19:43
Reporter:
abdul karim munhte
Prawacana
Dalam berbagai hal, manusia tidak pernah lepas dari keinginan besar baik dalam hal karir, pendidikan bahkan dalam hal percintaan. Oleh karena itu tidak asing bagi kita ketika melihat sekarang ini banyaknya lembaga yang bergerak dalam bidang tersebut. Sebagai contoh banyaknya lembaga konsultasi politik, instansi pendidikan swasta maupun negeri, begitu juga lembaga maupun perorangan yang bergerak dalam bidang percintaan (biro jodoh). Hal ini mutlak terjadi dan sangat gampang didapatkan, didukung dengan mudahnya komunikasi melalui elektronik seperti mengakses internet, dll. Namun yang menarik dalam hal ini adalah maraknya kasus perkawinan yang dimulai dari perkenalan dari fasilitas tersebut, baik dengan cara legal atau bahkan ilegal.
Indonesia sebagai negara multikultural, etnis, agama, adat, dan bentuk negara kepulaun. Memiliki karakteristik dan kesulitan tersendiri, yang berbeda dalam menjalankan aturan hukumnya dengan baik dan sesuai keinginan perbuatnya (legal of maker),
Read more...
08:37
Reporter:
abdul karim munhte
Oleh, Abdul Karim Munthe
Pada masa penjajahan Belanda hingga menjelang akhir tahun 1989, di Indonesia Pengadilan Agama exis tanpa Undang-Undang tersendiri dan terkesan hanya sebagai lembaga hukum pelengkap yang bertugas menceraikan dan merujukkan saja. Setiap kasus waris yang timbul di masyarakat, hanya diberikan “fatwa waris” bukan penetapan apalagi putusan dari Pengadilan Agama berwenang .
Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Peradilan Agama belum berada pada status mandiri dan independen. Meskipun pada tahun 1948 muncul UU No. 19 sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, namun menurut Satjipto, perubahan UU tersebut masih bersifat euro-centris yakni berkiblat ke Belanda. Hal ini terlihat dari bentuk peradilan dan perangkatnya dan hukum acara serta hukum materiilnya masih menggunakan hukum Belanda.
Read more...
08:23
Reporter:
abdul karim munhte
Oleh, Abdurrahman dan Abdul Karim Munthe
A. Pendahuluan
Maroko adalah sebuah negara kerajaan yang terletak di bagian barat laut Afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu mastarakat kulit putih dari afrika utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasulullah saw dan merupakan penganut agama Islam bermadzhab Maliki. Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bahasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab.
Berdasarkan data sensus jumlah penduduk yang ada pada pertengahan tahun 1991 berjumlah sekitar 27 juta jiwa dan lebih dari 99% adalah Muslim Sunni. Penganut agama yahudi hanya kira-kira kurang dari 8000 orang yang sebagian bertempat di Casablanca dan di kota-kota pesisir. Namun data terakhir mengatakan bahwa populasi sebanyak 31.993.000 jiwa. Demikian pendahuluan yang dapat kami uraikan untuk lebih jelas lagi kami akan menguraikan hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga yang terdapat di negara Maroko.
B. Pembahasan
1. Batas Usia minimum dalam Perkawinan
Batas minimal usia boleh kawin di Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun demikian disyaratkan ijin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur 21 tahun sebagai batas umur kedewasaan. Pembatasan umur demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam al-qur’an, al-hadits maupun kitab-kitab fiqh. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.
Read more...