Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune by mail

HUKUM BARANG BAJAKAN

21.59 Diposting oleh abdul karim munhte
Indonesia dikenal salah satu negara ‘surga’ peredaran barang-barangdan ilegal.tak heran, jika bangsa Indonesia pada tahunn 2007 diposisi nomor lima. Banyak contoh barang-barang ilegal atau bajakan, seperti barang elektronik, buku, kaset, sofwer, bahkan obat ilegal sekalipun dijual bebas yang membahayakan bagi kesehatan tubuh rakyat Indonesia. Yang memiliki potensi kerugian yang sangat besar. Sebagi contoh sofwer (perangkat lunak) saja, bedasarkan data Internasional Data Corporation (IDC), potensi kerugian mencapai 544 juta Dolar ‘AS pertahun.

Lalu bagai mana hukum islam dalam menaggapi masalah pembajakan dan pelanggaran HAKI (hak atas kekayaan intelektual)? Para ulama ditanah air turut memberikan perhatian yang serius pada masalah praktik pelanggaran HAKI. Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin memaparkan “setaip bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, merupakan kezhaliman yang hukumnya haram”

Bukan hanya hukum negara yang diterabas, praktik ilegal juga dinilai melanggar syari’at. Surat an-nisa 29 dengan tegas memakan harta orang lain tanpa hak (ijin) atua dengan batil dari harta orang lain.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu..

Menaggapi masalah ini al-qur’an surah as-syu'aro 183
dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;

Rasulullah SAW sangat mencela seluruh tindakan yang dapat merugikan pihak lain, “tidak boleh membahayakan [merugukan] diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan [merugikan] orang lain.”[HR Ibn Majah dari ‘Ubaidah bin Shamit] Kalangan ulama dari mazhab Mliki, Hambali, dan Syafi’I tidak berbeda pendapat terhadap praktik pelanggaran hak cipta ini.













You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "HUKUM BARANG BAJAKAN"

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda? Silakan beri komentar!