Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune by mail

Poligami dan Pengaturannya di Beberapa Negeri Muslim

19.55 Diposting oleh abdul karim munhte

Oleh : Ali Trigiyatno

Poligami (ta’addud az-zaujat) dalam Islam dibolehkan  dengan syarat-syarat yang cukup selektif sebenarnya didesain dalam rangka untuk menjadi ‘remedy’ sosial dalam waktu-waktu atau kondisi tertentu. Yang namanya ‘remedy’ tentu tidak selalu terasa manis dan bahkan lebih sering terasa pahit, namun dikemudian hari akan terasa manfaat dan faedahnya. Obat juga tidak bisa sembarang waktu dan orang boleh meminumnya, ia harus mengikuti ‘dosis’ yang dibolehkan, karena jika aturan mainnya tidak dipatuhi, besar kemungkinan obat itu justeru akan menjadi racun yang dapat mencelakakan peminumnya.

Demikian juga dengan praktek poligami, dalam kenyataannya juga sering menjadi ‘racun’ karena diminum sembarang orang dan ‘over dosis’ yakni lebih dari kemampuan bersikap adil dan lebih banyak dilandasi oleh hawa nafsu pelakunya daripada dalam rangka menyantuni anak-anak yatim dan janda-janda. Poligami hanya dirasakan manis oleh suami, namun kadang  terasa pahit bagi isteri-isteri (terutama isteri pertama) dan anak-anaknya. Sang suami bisa tersenyum lebar karena mendapat tambahan ‘hiburan’, sedangkan isteri pertamanya cemberut karena mendapatkan saingan.
Mengingat spirit dasar kebolehan poligami banyak disalahgunakan oleh sebagian pihak, maka pemerintah merasa ‘terpanggil’ untuk mengatur dan mengendalikan poligami agar tidak menjadi makhluk ‘liar’ yang  mudah disalahgunakan terutama kaum lelaki yang kurang bertanggiung jawab, serta dalam rangka lebih melindungi dan menjamin hak-hak kaum wanita, maka dibuatlah sejumlah peraturan yang akan membatasi kebolehan (kemudahan) berpoligami.
Jika diperhatikan, maka pemerintah-pemerintah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dalam menyikapi poligami ini terbagi menjadi tiga kelompok yakni negara yang melarang (mengharamkan) poligami, mengetatkan kebolehan poligami dan yang menyikapi secara biasa sebagaimana ketentuan dalam kitab-kitab fiqih selama ini. Dan untuk lebih jelasnya inilah keterangan singkat pengaturan poligami di beberapa negara muslim dewasa ini.

Poligami dalam Perundang-Undangan

A.    Negara yang melarang sama sekali poligami

Dewasa ini, negara yang berani menjadikan poligami sebagai barang ‘haram’ adalah negara Turki dan Tunisia. Menarik sekali apa yang ditetapkan di dua negara ini, seorang pria tidak dapat melakukan poligami kecuali kalau ia ingin dipenjara atau didenda. Di Turki dan Tunisia poligami secara tegas diatur dan ditetapkan sebagai sesuatu yang ‘diharamkan’ bagi pria. Ketentuan yang melarang poligami di Tunisia ini diatur dalam Undang-Undang Status Perorangan ( The Code of Persomal Status ) tahun 1956 pasal 18. Dalam pasal ini dinyatakan dengan tegas bahwa poligami dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun dinyatakan sebagai hal yang terlarang dan barang siapa yang melanggarnya maka ia dapat dipenjara selama 1 tahun atau denda 24.000 Francs. (Muhamad Abu Zahrah: Tandzim al-Usrah wa Tandzim an-nasl: 50) Sedang di Turki ketentuan yang melarang poligami terdapat dalam Civil Code 1926 pasal 93, 112 dan 114 yang pada intinya  melarang praktek poligami dan pelanggarnya dapat dijatuhi hukuman. (Tahir Mahmood : Personal Law in Islamic Countries: 275)
Dasar pertimbangannya dalam melarang praktek poligami adalah dikarenakan syarat adil sebagaimana yang disyaratkan al-Qur’an mustahil bisa dilakukan dan dipenuhi oleh suami sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an,” wa lan tastati’u an ta’dilu bainan nisa’I walau harastum bihi”. Dengan sendirinya jika syarat kebolehan itu tidak bisa dipenuhi maka dengan sendirinya kebolehan poligami menjadi tertutup. Maka negara mengambil kebijakan untuk melarang kebolehan berpoligami dan bahkan menjadikannya sebagai tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman bagi pelakunya.

B. Negara-negara yang membatasi poligami

Dalam rangka lebih melindungi dan menjamin hak-hak wanita dan anak-anak, pada umumnya kebanyakan negara-negara muslim bersikap cukup ketat dan selektif dalam mengatur poligami. Kebolehan poligami diperketat dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi oleh seorang pria, sehingga dengan sendirinya poligami menjadi sulit dan jarang dilakukan karena sulitnya memenuhi persyaratan.
Di Indonesia, Irak, Malaysia, Somalia dan Suriah seorang suami yang hendak melakukan poligami diharuskan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengadilan (prior permission of the court), sementara di Bangladesh dan Pakistan izin itu juga diharuskan dari semacam dewan arbitrase (a Quasi Judicial Body). Izin dapat diberikan di Irak dan Suriah jika terdapat alasan yang kuat dan sah (lawful reason). Di Pakistan, Bangladesh dan Malaysia izin poligami diberikan jika suami dipandang oleh pengadilan mampu berlaku adil, bahkan Malaysia menambahkan ketentuan bahwa dengan poligami itu isteri-isterinya harus diyakini ntidak medapatkan madharat atau bahaya yang diakibatkan adanya poligami itu. Sedang di Indonesia, Somalia dan Yaman Selatan, pengadilan dapat memberikan izin untukm poligami jika isteri menderita mandul, cacat fisik atau penyakit yang tak dapat disembuhkan (incurable disease) atau isteri tidak dapat menjalankn tugasnya dengan baik di Indonesia dan jika isteri dipenjara lebih dari dua tahun di Yaman Selatan. Dalam hal ini kemampuan finansial suami tetap diperhatikan dan jadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin oleh pengadilan. (Tahir Mahmood: Personal Law in Islamic Countries: 274)
Di negara Yordania, Libanon dan Maroko UU, bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU kepada kaun perempuan adalah dengan jalan  mereka memberikan hak kepada isteri untuk mengajukan syarat sewaktu akad nikah (perjanjian nikah) agar suaminya tidak melakukan poligami. Jika suami melanggar syarat ini maka ia dapat mengajukan cerai ke pengadilan (cerai gugat). Di Yordania hal ini diatur dalam The Code of Personal Status 1976 pasal 19, sedang di Libanon diatur dalam The Law on Family Rights 1917-1962 pasal 38. Di Maroko ketentuan ini diatur dalam The Code of Personal Status 1957-1958 pasal 31.
Di Irak seorang suami yang melakukan poligami tanpa mendapatkan izin dari pengadilan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU, walau perkawinannya sah, suami dapat dijatuhi hukuman setempat atau lokal sebagaimana diatur oleh UU lokal  setempat. Ini diatur dalam Law of Personal Status 1959 pasal 3 ayat 6. Di Pakistan seorang suami yang melakukan poligami tanpa mengantongi izin dari pengadilan berdasarkan  Muslim Family Law Ordinance 1961 juga dapat dijatuhi hukuman. (Tahir Mahmood: Muslim Family Reform in The Muslim World: 278)

Catatan  Penutup

Dari paparan singkat di atas dapat kita tarik beberapa poin sehubungan dengan pengaturan poligami yang dipraktekkan beberapa negeri muslim dewasa ini sebagai berikut :
  1. Kebanyakan negara muslim terpengaruh oleh  gerakan feminis/gender untuk lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak kaum wanita sehingga dalam pengaturan poligami lebih diperketat sebagai upaya ‘kompromi’ dari tuntutan kaum feminis untuk melarangnya sama sekali.
  2. Dibanding ketentuan dalam fiqih selama ini maka pengaturan poligami banyak mengalami  ‘kemajuan’ utamanya yang berkaitan dengan campur tangan dan wewenang pengadilan, penambahan syarat-syarat serta adanya sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada para pelanggar.
  3. Turki dan Tunisia merupakan dua negara yang banyak melakukan ‘pemberontakan’ terhadap ketentuan fiqh lama dengan melarangnya sama sekali bahkan menjadikannya sebagai barang terlarang.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas maka tampak ada negara yang masih ‘jalan di tempat’ dalam mengatur poligami seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, yakni belum banyak beranjak dari ketentuan fiqh lama. Sementara kebanyakan negara berusaha mengatur poligami agak ketat untuk mengurangi ekses negatif poligami. Sebagian lagi melangkah cukup berani dengan melarangnya sama sekali dan bahkan menganggapnya sebagai tindak pidana seperti yang ditunjukkan oleh Turki dan Tunisia.
Jika kita perhatikan ketentuan yang mengatur poligami di Indonesia, seperti yang tertuang dalam UU No. 1 Th 1974, maka menurut hemat penulis, pemerintah Indonesia masuk dalam kategori yang membolehkan poligami dengan aturan yang cukup ketat, lebih-lebih bagi PNS maupu anggota TNI/Polri. Namun bukan berati telah sempurna dan lengkap yang mampu memuaskan segenap pihak.
Penulis adalah Dosen STAIN PEKALONGAN
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Poligami dan Pengaturannya di Beberapa Negeri Muslim"

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda? Silakan beri komentar!